JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menyetor uang Rp 12,5 miliar hasil rampasan dari harta mantan Menpora Imam Nahrawi. KPK menyetor uang itu ke kas negara.
Penyetoran dilakukan oleh jaksa KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono. Jaksa mengeksekusi uang itu sesuai dengan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi.
“Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 12,5 Miliar. Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Diketahui, Imam Nahrawi di tingkat pertama dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pencairan dana hibah KONI. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar.
Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya tetap sama, Imam tetap divonis 7 tahun penjara dan jumlah uang pengganti ditambah hakim MA menjadi Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.(VAN)