Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan Tim PH-nya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan sedari awal pihaknya sudah meyakini proses penyidikan Lukas Enembe sesuai prosedur hukum. Dia menyebut hal itu kini makin diperkuat oleh putusan pengadilan terhadap gugatan Lukas.
“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” katanya. (DAB)