JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK terus mengusut dugaan suap di balik proses perizinan proyek Meikarta. Di sisi lain, proyek tersebut masih setengah jadi. Lalu bagaimana nasib kelanjutan proyek itu?
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan lanjut-tidaknya proyek itu. Menurut Febri, kewenangan untuk menentukan hal itu ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif,” ujar Febri kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
Pemkab Bekasi pun diharapkan dapat meninjau ulang proses perizinan proyek tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, KPK menilai penyidikan yang dilakukannya tidak akan terpengaruh.
“Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” ucap Febri.
“Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kemen-LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif,” imbuh Febri.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.(ARF)