JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan soal landasan hukum KPK dalam melakukan penegakan hukum, yakni Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 yang telah diubah dengan undang-Undang 19 tahun 2019. Lewat Pasal 14 dalam UU tersebut, Firli ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturannya sendiri dalam menangani perkara koruptor.
“KPK diberikan mandat di situ, dalam Pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakn bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut, sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur UU ini,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Oleh karena itu, Firli mengaku tak khawatir dengan adanya pasal-pasal kontroversial tersebut. Firli mengaku tak ambil pusing dengan aturan yang mendiskon penjara seumur hidup koruptor jika berkelakuan baik.
“Jadi kita tidak ada khawatir. Boleh saja, silakan ada UU, Pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang, bisa yang disebut korupsi di KUHP,” tegasnya.
Akan tetapi, dia ingin mengingatkan bahwa KPK memiliki Undang-Undang dan wewenang khusus. Serta, dia memastikan hal itu tidak akan mengganggu pemberantasan korupsi.
“Tetapi kita punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi, dan itu kita punya kewenangan,” tutup Firli. (DON)