JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka Bambang Kayun lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya,” sebut dia.
Ali mengimbau seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif. Dia mengatakan memenuhi panggilan KPK merupakan kewajiban hukum.
“Perlu kami sampaikan pada siapapun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum,” tegas Ali. (NGO)