JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri bernama Yusman Haryanto. Yusman akan diperiksa sebagai saksi atas Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yusman Haryanto Anggota Polri diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/11/2016).
Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu KPK juga menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna.
Dalam upaya penelusuran kasus ini, KPK sudah pernah memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Seorang panitera MK, Kasianur Sidauruk juga pernah diperiksa pada Rabu (26/10). Pada 2 Juli 2015 lalu, Kasianur juga pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus pilkada di Kabupaten Morotai dan Kabupaten Empat Lawang. (RIF)