JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik KPK memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Indra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Selain Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra juga menjabat sebagai Direktur PT Raya Energi Indonesia. Tak hanya Indra, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain yakni staf anggota DPR RI Poppy Laras, Karyawan Swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine, Gutu MTS Ma’arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, staf Admin DPP LPM RI Tiara Adinda, Direktur HCM Muhammad Ali, Sekretaris Corporate Ika Angelica serta dua sopir Budi Saputra dan Edi Rizal Luthan. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan saat KPK mengumumkan dirinya sebagai tersangka. Kini, setelah Sofyan pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan bersikap kooperatif.(NGO)