JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hari ini lima mantan anggota DPR dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (4/7/2017), lima anggota dewan periode 2009-2014 itu antara lain:
1. Mantan Pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jawa Tengah)
2. Mantan Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain
3. Mantan Anggota Komisi II Nu’man Abdul Hakim
4. Mantan Anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini (pindah ke Komisi II di pertengahan 2013) (kini Ketua Fraksi PKS di DPR)
5. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara)
Kelimanya disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima sejumlah uang. Namun, semuanya telah membantah dugaan penerimaan tersebut.
Ganjar dan Olly telah terlihat tiba di KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan. Keduanya datang dalam waktu berdekatan.
Selain 5 mantan Anggota DPR, ada satu dari swasta yakni Melyana JAP. Belum diketahui apa hubungan Melyana dalam kasus ini.
“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk kasus e-KTP atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2017). (MAD)