JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, terkait kasus dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Sofyan.
“Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Wang Kun merupakan salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia dicegah sejak Desember 2018 hingga Juni 2019.
Dalam perkara ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (China Huadian Engineering Company Limited) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
(NGO)