JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi kasus proyek e-KTP pada hari ini. Yasonna akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Iya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Yasonna diketahui pernah menjabat Anggota Komisi II DPR Tahun 2009 – 2014. Saat itu Yasonna anggota Komisi II yang ikut membahas pengadaan proyek e-KTP di DPR.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut jaksa menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari proyek e-KTP. Namun jaksa tidak menyebut kapan Yasonna menerima uang tersebut. Yasonna sudah membantah pernah menerima duit.
Yang teranyar, Pengacara Novanto dalam eksepsi menyebut KPK secara sengaja menghilangkan nama-nama politikus dalam surat dakwaan kliennya. Pengacara Novanto mempertanyakan hilangnya nama-nama orang tersebut yang sebelumnya masuk surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang berbeda.
Pihak KPK menegaskan nama-nama yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP tetap ada. Namun KPK melakukan pengelompokan.
Sementara itu, Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara korupsi e-KTP ke KPK. Nama mantan anggota DPR itu disinggung tim pengacara Setya Novanto dalam nota keberatan (eksepsi).
“Sudah kujawab kemarin itu. Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu,” ujar Laoly di kantornya, Rabu (20/12/2017). (MAD)