JAKARTA,KHATULISWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Kwik dipanggil sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kwik Kian Gie akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Selain Kwik, ikut dipanggil Arief Surowidjojo sebagai saksi. Arief disebut sebagai saksi dari unsur swasta.
Kwik sebelumnya sudah pernah memberi keterangan sebagai saksi pada Kamis (20/4) dan Selasa (6/6) lalu. Dalam pemeriksaan terakhirnya, penyidik mendalami soal soal SKL yang dikeluarkan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004.
Saat itu dia membenarkan BDNI masih memiliki utang Rp 3,7 triliun. Utang itu kemudian dibebankan kepada petani tambak Dipasena.
Kwik juga pernah memberi kesaksian untuk KPK dalam sidang praperadilan Syafruddin. Praperadilan dimenangkan KPK.
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian keuangan negara.(MAD)