JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
“Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.
Markus ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.(NGO)