JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar terkait kasus dugaan suap Anggota BPK Rizal Djalil. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminta Prasetyo),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Dirjen Cipta Karya Lestaryo Pangarso, anggota pokja pengadaan proyek 2017 Suprayitno, Dirut PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariani, Bagian Keuangan PT WKE Michael Andry, Bisnis Development Manager PT BSBK I Nyoman Yasanegara. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Leonardo.
Rizal Djalil sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap SGD 100 ribu.
Uang itu diduga KPK diterima Rizal dari Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama). Perusahaan tersebut diduga diatur Rizal untuk mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.(VAN)