JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Satu di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI, Pepen Nazaruddin.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/1/2021).
Selain memanggil Pepen, KPK memanggil Dirut PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan dan Agustri Yogasmara selaku wiraswasta. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Sedangkan Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.(DAB)