JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil lima pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka diagendakan menjadi saksi untuk Irjen Kemendes PDTT Sugito terkait suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan di instansinya.
Para saksi yang dipanggil yaitu Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid, Sekretaris PPMD Mukhlis, dan Sekretaris Itjen Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi. Ada pula Sekretaris Pembangunan Kawasan Pedesaan Harlina Sulistyarini dan Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT Jajang Abdullah.
“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya, pada pemeriksaan Senin (5/6) KPK memeriksa Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi serta dua pejabat Kemendes PDTT lainnya. Usai pemeriksaan yang disebut soal mekanisme audit di instansi tersebut, KPK menyatakan bahwa ada dugaan sejumlah oknum Kemendes PDTT yang mendekati auditor BPK.
“Kan ada pemeriksaan keuangan Kemendes oleh BPK, sejak Maret dilakukan pemeriksaan. Dan kita duga ada sejumlah pihak memang, tidak hanya satu orang, dari pihak Kemendes yang diduga mencoba mendekati auditor BPK,” ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (MAD)