JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos. Hari ini, KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus korupsi bansos Corona itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dua saksi itu yakni Helmi Rivai selaku swasta, dan Ahmad Gamaludin Moeksin selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya. Menurut Ali, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM),” kata Ali kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Seperti diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona, termasuk Juliari P Batubara. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona diperpanjang selama 40 hari.
Ali Fikri mengatakan, untuk dua tersangka, yakni Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021. Masa perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
“Di samping itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/12).
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” sambung Ali.(DAB)