JAKARTA KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mutasi ini berdasarkan SK Sekjen KPK RI nomor 1497/KP.03.00/50/08/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK RI. Pelantikan digelar di gedung Merah Putih KPK yang dipimpin langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Cahya menjelaskan pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan kebutuhan organisasi. Dia mengatakan hal ini juga dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di KPK guna mendukung pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan.
“Selanjutnya, kepada para pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan bersemangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Cahya seperti dilihat di YouTube KPK RI, Jumat (16/8/2024).
“Melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi guna meningkatkan kinerja dan pelaksana tugas serta pelayanan yang maksimal. Sekali lagi saya mengucapkan selamat, semoga dapat menambah semangat saudara untuk membangun serta memberikan manfaat dan kontribusi yang baik bagi organisasi kita,” sambungnya. (DON)