JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Politikus senior Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mulai mengemban amanah baru sebagai Ketua DPR. KPK mengimbau agar Bamsoet segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentu wajib melaporkan LHKPN,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada khatulistiwaonline, Kamis (18/1/2018) malam.
Menurut Febri, pelaporan LHKPN sebagai salah satu bentuk pencegahan korupsi. “Pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bamsoet mengaku sudah memiliki mobil Tesla yang belum dilaporkan ke KPK. Di LHKPN yang dilaporkan pada 2016, Bamsoet melaporkan punya sederet kendaraan ‘bermerek’.
Sejumlah tunggangan Bamsoet itu dari motor Harley-Davidson, mobil Hummer H2, mobil Toyota Vellfire, mobil Land Rover, mobil Bentley Mulsanne, mobil Jeep Rubicon, mobil Porsche Cayenne, mobil Ferrari California, mobil Rolls-Royce Phantom, mobil Toyota Fortuner, dan mobil Mercedes-Benz S400.
Totalnya senilai Rp 18.770.000.000. Tetapi, tidak ada mobil Tesla yang dilaporkan Bamsoet dalam LHKPN. Dia akan melaporkannya ke KPK dalam waktu dekat.
“Belum, nanti (dilaporkan). Ada yang saya jual ada yang saya beli. Tesla dari saya jual Aplhard, beli Tesla. Karena saya harus memulai kendaraan yang selain hemat energi juga hemat lingkungan,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.(MAD)