Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Barang rampasan itu bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan itu milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang membuat negara merugi Rp 202 miliar. Jarot divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap atau inkrah.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Ali menyebut barang rampasan yang dilelang itu berupa satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu di lantai 8, Jakarta Selatan. Harga limit Rp 178 juta dengan uang jaminan 50 juta.
“Objek lelang, satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences,” kata Ali. (MON)