JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap izin impor bawang putih dengan tersangka anggota DPR Nyoman Dhamantra. Penggeledahan dilakukan di gedung DPR, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
“Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu ruang kerja Anggota DPR-RI, INY (I Nyoman Dhamantra), ruang Dirjen Perdagangan LN Kemendag RI, ruang di Dirjen Holtikultura Kementan RI,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Chrystelina mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Ada sejumlah dokumen terkait impor yang disita.
“Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2019. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, yakni:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada Afung dan Doddy selaku pengusaha. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.(NGO)