JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK merespons desakan Effendi Gazali soal buka-bukaan vendor besar penerima jatah bansos COVID-19. KPK menjanjikan akan membeberkan semua hasil penyidikan serta barang bukti pada persidangan.
“Pada waktunya nanti, pada proses persidangan, silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Ali mengatakan tidak semua informasi dalam proses penegakan hukum bisa diinformasikan semuanya ke publik. Aturan itu sesuai dengan Pasal 17 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, semua informasi penyidikan itu kini masih berlanjut.
“Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU keterbukaan informasi publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum,” ujar Ali.
“Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini, tidak bisa disampaikan kepada publik. Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi itu butuh penyidikan. Dengan itu, pihaknya akan memanggil saksi, bila saksi tersebut diduga mengetahui perkara yang terjadi.
“Kami tegaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan,” jelasnya.(DON)