JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR yang juga eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Ini merupakan pertama kalinya Rommy bakal diperiksa setelah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“RMY (Romahurmuziy) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Selain terhadap Rommy, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk dua tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Rommy, Muafaq, dan Haris ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Muafaq dan Haris diduga menyuap Rommy agar dibantu dalam proses seleksi jabatan.
KPK menduga total suap dari kedua orang itu untuk Rommy senilai Rp 300 juta. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris.
Hingga kini, KPK telah menggeledah 5 lokasi di 3 kota terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.(DON)