TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan dalam dugaan penyimpangan APBD Kota Tangerang sebesar Rp 60 miliar dalam pembelian lahan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Koordinator Presidium KAHMI Kota Tangerang, Hendri Zein menyatakan, ada dugaan ketidakberesan dalam pembelian lahan yang kabarnya sudah masuk dalam data aset Pemkot Tangerang pada era pemerintahan Walikota Zakaria Mahcmud.
Lebih jauh mantan, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang ini, mengklaim telah memiliki sejumlah data-data, dan dapat dijadikan dasar rujukan, untuk menguak kebenaran dugaan dimaksud.
“Saya telah memiliki data-data yang berkaitan dengan persoalan ini. Data itu adalah tentang bukti administrasi bila lahan yang telah d beli oleh pihak Pemkot Tangerang diarea tersebut masih berstatus Cessie, sebagaimana yang kemarin telah saya ungkapkan,” ujarnya.Selain itu, dirinya juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara pihak Pemkot Tangerang dengan PT Dian Bermakna, dengan Nomor 511.21/325-plk/96.
Kerjasama itu antara lain adalah untuk membangun ruko, pasar dan terminal. Dalam surat kerjasama itu juga tertuang Izin Lokasi BPN Nomor 005/SKJL-I/NF/1997 seluas kurang lebih 23.200 meter terletak di Kelurahan Peninggilan Utara (25.500 M), di Kelurahan Peninggilan Barat (2.700 M), realiasasi berdasarkan SHGB No.1/Peninggilan Utara seluas 16.735 meter, SHGB No.1152/Sudimara Barat seluas 4.600 meter.“Kemudian, kelanjutan kronologinya adalah kerjasama antara PT Dian Bermakna dengan PT Laguna Alam Abadi, yang selanjutnya Bank EXIM memberikan kredit kepada Koperasi Pasar Ciledug (H.A Syamlani), untuk pembelian kios di pasar baru Ciledug. Dan, koperasi Pasar Ciledug macet dalam pengembalian kredit kepada Bank EXIM yang menyebabkan disitanya pasar tersebut,” terangnya.
Disaat itu, Bank EXIM merger menjadi Bank Mandiri, sehingga aset sitaan pasar tersebut beralih ke Bank Mandiri dan Bank Mandiri akhirnya menyerahkan aset sitaan pasar baru Ciledug ke BPPN.“Nah, BPPN menjual Cessie ke kendervon managemen limited. Kendervon Management Limited menjual Cassie ke PT Luckable Group Limited. Makanya dalam pernyataan saya kemarin, jelas kita harus pertanyakan bahwa Pemkot Tangerang membeli lahan itu ke siapa. Dan berarti Pemkot Tangerang membeli Cessie,” kritiknya pedas.Selain itu, Hendri Zein pun meyakini terdapat beberapa kasus dugaan pelanggaran lainnya, karena berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan sejak awal hingga pelaksanaan terkini. Untuk itu, dirinya bersikeras ngotot akan membawa persoalan ini ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita sebagai masyarakat Kota Tangerang memiliki kewajiban juga untuk mengawasi alokasi APBD yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Jadi saya berkesimpulan bila merujuk dari data-data yang saya miliki dan telah saya kaji serta analisa secara mendalam, bahwa kebijakan pembelian lahan itu harus diselidiki, agar tidak menjadi suatu kerugian bagi masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.(NGO)