JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK tekah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu diajukan sejak Senin (22/7). Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan para pihak yang dicegah diharapkan bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ujar Tessa. (DON)