Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).
Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke Gedung KPK. Selain itu pimpinan KPK juga sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).
Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Ali. (HAN)