JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap DPO Kejati DKI. DPO atas nama Hasan diduga telah melakukan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara sekitar Rp 41 miliar.
Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif.
“Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ali mengatakan Hasan merupakan DPO sejak 2011. Atas kerja sama ini, Hasan berhasil ditangkap pagi tadi pukul 08.30 WIB, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
“DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Ali.(DAB)