JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi media-media nonkonvensional. KPI juga ingin mengawasi media baru seperti Netflix hingga YouTube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut.
“Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini Youtube, media sosial atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi, Kamis (7/8/2019).
Dia mengatakan saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten Youtube, Netflix dan media sosial. Meskipun begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut.
“Kalau Kominfo melihatnya memang perlu ada sebuah lembaga yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten di Youtube atau media sosial lainnya. Namun menurut kami, dalam konteks ini yang mendekati fungsi itu ya KPI untuk saat ini,” katanya.
“Kominfo mendorong. Artinya nanti harus dieksplisitkan dalam RUU Penyiaran yang akan direvisi dalam proses di DPR,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio menyebut KPI berencana mengawasi konten di media media baru. Dalam hal ini, yang dia maksud sebagai media baru ialah seperti Youtube dan Netflix.
“Jadi bukan hanya media konvensional (yang diawasi) juga tapi juga media baru. Nah kalau ternyata mungkin dan bisa, yaitu menerapkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) kepada media baru,,” kata dia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Senin (5/8/2019) lalu.
“(Yang dimaksud media baru) Itu berbasis via internet, contoh Facebook, YouTube, Netflix ya. Orang banyak menonton Netflix kan generasi milenial, tetapi kontennya tidak diawasi. Jadi kami ingin perlakuan yang adil juga, jadi bukan hanya media konvensional tapi juga media baru harus diawasi,” lanjutnya. (NGO)