JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan hukuman terhadap WS alias Babeh, pelaku sodomi di Tangerang, Banten. Hal tersebut didasari banyaknya jumlah korban hingga adanya pengancaman.
“KPAI mendorong pemberian pemberatan hukuman karena korban banyak. Lalu ada unsur melakukan tipu daya kebohongan dan pengancaman,” kata komisioner KPAI Putu Elvian saat dihubungi khatulistiwaonline.com, Jumat (5/1/2017) malam.
Putu menilai dalam kasus Babeh ini sangat dimungkinkan untuk diberikan pemberatan hukuman. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“KPAI tentu saja memastikan proses ini berjalan dengan baik. Terkait apakah penyidik akan menggunakan Pasal 81 atau 82, tentu saja itu menjadi kewenangan penyidik. Di sini tentu saja harapan KPAI tersebut lebih pada bagaimana ini menjadi efek jera pelaku di kemudian hari,” kata dia.
Saat disinggung apakah pemberatan hukuman yang dimaksud adalah hukuman kebiri, Putu belum berani memastikan itu. Menurutnya, pemberian hukuman kebiri harus melihat beberapa poin lagi.
“Kalau diterapkan pidana tambahan (hukuman kebiri), harus melihat unsur tadi. Apakah korban lebih dari satu, iya. Mengakibatkan luka berat, nah ini belum terlihat dari hasil visum. Sejauh ini baru visum et repertum. Apakah korban mengalami gangguan jiwa, saya lihat dari hasil telaah dari anak-anak tidak melihat ke arah itu. Apakah ada penyakit menular, itu belum terlihat, belum dilakukan pemeriksaan juga. Unsur ini yang menjadi tolok ukur diberlakukan pidana tambahan kebiri,” ucap dia.
Putu menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, Babeh bisa dikenai hukuman kebiri. “Kalau semua memenuhi unsur, rasanya bisa dilakukan hukuman kebiri. Saat ini saya lihat baru satu, yang lain masih menunggu pemeriksaan,” imbuhnya. (MUL)