JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan 510 kabupaten/kota di Indonesia masih punya masalah stunting. Salah satu wilayah yang terdapat masalah stunting ada di DKI Jakarta.
“Dari total 516 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 6 kabupaten/kota yang dikatakan tidak masuk kriteria stunting. Artinya masih ada 510 kabupaten/kota yang memiliki status atau peringkat sebagai kabupaten/kota yang stunting ini juga termasuk Jakarta,” kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty saat jumpa pers, di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Stunting sendiri merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Dia pun mengaku prihatin dengan kondisi itu.
“Tentu dengan adanya kondisi ini kami jadi tentu sangat prihatin apa lagi melihat Indonesia menuju 100 tahun proklamasi kemerdekaan yang mengangendakan perjuangan Indonesia 2045 maka masalah stunting sebagai sesuatu yang kita anggap sebagai sumber daya manusia yang pokok sampai 2045 menghasilkan bonus demografi kita lihat jika tidak segera ditangani akan menjadi paradoks yang bertentangan dengan hak asasi anak karena tidak lagi jadi generasi emas tetapi lost generation,” ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah sudah memiliki aturan untuk mengatasi dan mencegah stunting. Tapi, aturan itu baru sekadar di atas kertas dan belum dilaksanakan secara maksimal.
“Aturan tetang hukum atau perlindungan anak dinyatakan secara jelas dan eksplisit di dalam UUD 1945 di pasal 28 namun ternyata walaupun sudah diturunkan menjadi UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2003 dan UU 35 Tahun 2014 dalam aplikasinya masih dilihat belum dilakukan secara optimasl. Terbukti dalam penanganan stunting selama 2015-2017 hanya baru berhasil mengentaskan 6 kabupaten/kota itu tadi,” ucap Sitti.
“Tentu kami dengan adanya kondisi sekarang, Kemenkes menjadikan isu stunting sebagai isu utama, menjadi suatu peluang untuk bagi KPAI yang support untuk pengentasan masalah stunting ini. Dari diskusi tadi berjalan, pada akhirnya menghasilkan 7 kesepakatan atau kita sebut 7 Inisiatif,” imbuhnya.
KPAI bersama Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) pun menyampaikan 7 inisiatif untuk mengatasi masalah stunting:
1. Dari skala problematika dan pentingnya intervensi yang holistik-integratif dan melibatkan semua sumber daya dan mencakup semua sektor aktor, maka tepat jika combating stunting dengan visi ‘Indonesia Maju’ dan demi kepentingan terbaik bagi anak, kami mendorong Presiden menetapkannya sebagai program strategis nasional;
2. Menggiatkan sebenar-benar gerakan masyarakat sipil dengan mengintensifkan dan meluaskan bentuk, jenis, skala dan model intervensi mencegah, mengatasi pun memerangi stunting dengan langkah utama perbaikan gizi pangan, imunisasi dan family planning mengamankan ‘pangkalan’ 1.000 hari pertama kehidupan;
3. Mendorong kerja sama pemerintah, swasta dan masyarakat (Public, Privat and Peoples Partnership/P4) termasuk inovasi ragam pembiayaan dan kerja sama termasuk dan tidak terdapatnya pada sumber corporate social responsibility, creative share values, wakaf, bantuan, hibah dan lainnya;
4. Pengawasan combating stunting melalui mekanisme perlindungan anak dengan melibatkan KPAI dan KPAID sesuai Pasal 76 huruf a dan b UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. KPAI mengonsolidasi semua untuk semua mencegah, mengatasi pun memerangi stunting;
5. Pemajuan dan harmonisasi regulasi, rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah, combating stunting termasuk Jaminan Kesehatan Nasional yang sensitif hak anak. Walaupun defisit APBN untuk JKN, namun lompatan spektakuler pembangunan manusia dirasakan signifikan dengan memenangkan ancaman stunting yang nyatanya dan sekarang. Tak mengapa defisit APBN daripada risiko nasional lost generation dan gagalnya ‘Indonesia Emas’. Uang bisa dicari, fase usia emas tak bisa diulangi;
6. Reorientasi dan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagai instrumen mencegah, mengatasi pun dengan memerangi stunting dengan langkah zero tolerance kepesertaan dan layanan anak dengan JKN, dan tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan berkelanjutan;
7. Mengintegrasikan paradigma dan kaidah pembangunan manusia dalam kebijakan anggaran (APBN dan APBD) sebagai wujud pada anggaran negara/daerah, yang hambatan regulasinya musti diterobos. Untuk itulah, kami mengajukan ‘Omnibus Law’ pembangunan manusia memerangi stunting guna mencapai Indonesia Emas 2045.(DON)