MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Fenomena di Hari Pers Nasional ((HPN) Kamis,9 Februari 2023 di Medan, Sumatera Utara, masih dalam sorotan berbagai pihak.Diantaranya, Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat.
Kepada Khatulistiwa online, Rabu (15/2/2023), Gandi Parapat mengatakan, setelah melihat perkembangan berbagai berita dan mengikuti berita seorang warga Sumatera Utara bermarga Rajagukguk yang sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada Desember 2022, tetapi sampai sekarang masih belum dibebaskan, menjadi mengundang perhatian publik.
Pasalnya, mobil Presiden Jokowi yang distop seorang perempuan yang ternyata putri kandung Dirman Rajagukguk bernama Elfrida Rajagukguk dengan modal nekadnya menerobos blokade barisan Paspampres hanya ingin mengadu meminta perlindungan dan berhasil dialog dengan Presiden Joko Widodo berita itu diliput di berbagai media nasional maupun daerah serta viral di media sosial (medsos).
Menurut Gandhi Parapat, bahwa fenomena seperti itu sangat jarang terjadi, sehingga timbul pertanyaan, apakah putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan itu palsu sehingga tidak benar Dirman Rajagukguk dibebaskan dari penjara.Jika putusan tersebut dianggap palsu, harus diusut siapa yang membuat surat putusan palsu tersebut.
“Putusan yang katanya sudah incraht biasanya tidak dapat diintervensi oleh siapapun, dengan kejadian ini, seharusnya Presiden Jokowi harus cepat bertindak dan memerintahkan instansi terkait menyelidiki masalah tersebut,” tegas Gandi Parapat.
“Kami menjadi heran atas hal itu, apa benar kalau mau keluar dari penjara harus membayar biaya administrasi. Kalau benar harus ada biaya keluar, menurut kami masyarakat Batak khususnya marga Rajagukguk sudah sangat perlu memberi bantuan semangat kepada Dirman Rajagukguk dan anaknya yang tampak menjerit histeris saat menjumpai Presiden Jokowi di Medan,” katanya.
Bila hal tersebut tidak segera selesai dan masyarakat umum tidak mendapat keterangan dari pihak yang berwenang, masih menurut Gandi Parapat, kejadian itu bisa menimbulkan berbagai macam pemikiran.
“Masyarakat Sumatera Utara hanya butuh kepastian hukum dan kepercayaan kepada Presiden sehingga tidak berkurang, ” tandasnya.
Lebih lanjut Korwil Pusat Monitoring Politik Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara Drs Gandi Parapat mengatakan, bagi yang sudah memberikan perhatiannya ke masalah putusan tanggal 16 Agustus 2021, seharusnya Kejaksaan Negeri Toba Samosir sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Dirman Rajagukguk di RUTAN Balige, karena kemudian dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige, Dirman Rajagukguk divonis 3 (tiga) tahun penjara melalui Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 116/Pid.B/LH/2022 Tgl. 06-10-2022.
Namun kemudian Dirman Rajagukguk dilepaskan dari segala tuntutan Penuntut Umum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1553/Pid. B/LH/2022/PT.Mdn Tgl. 13-12-2022. “Tetapi herannya kenapa sampai sekarang belum bebas, maka sudah perlu membuat kebulatan pemikiran bersama, jangan sampai Putusan Pengadilan Tinggi di negeri ini tidak berlaku,’ tegasnya. (AMS)