JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rohadi, PNS PN Jakut pemilik 19 mobil divonis 7 tahun penjara. Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.
“Mengadili menyataan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rohadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Pemberian Rp 50 juta terkait pengurusan penunjukkan majelis hakim diberikan Bertha kepada Rohadi pada April 2016. Sedangkan uang Rp 250 juta diberikan pada 15 Juni 2015 di depan kampus 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pemberian dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil.
Rohadi tak terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi yang merupakan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Meski begitu, hakim meyakini ada 2 kali pertemuan antara Bertha dengan hakim Ifa dan Ifa kemudian menyanggupi untuk memberikan bantuan.
Akibat perbuatannya, Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. (MAD)