SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini saya telah mengeluarkan dua surat perintah untuk perkara ini. Pertama penyidikannya, sedangkan satunya sprindik,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Jumat (18/3/2022).
Leonard mengatakan korupsi diduga dilakukan oleh oknum pokja tender terhadap dua paket pekerjaan puskesmas dan gedung depo arsip di Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangsel. Tim penyelidik sudah memeriksa pokja lelang, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), penyedia dan pihak rekanan.
“Kemudian tim telah mengumpulkan 11 data dokumen bukti-bukti,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan pada 2021. Dia mengatakan tim pokja lelang diduga meloloskan penawaran salah satu perusahaan atau calon penyedia yang tidak memenuhi syarat.
“Sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat dan diatur di dokumen pengadaan sebagai pemenang lelang dan diduga ada saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung,” paparnya.(DON)