JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan pimpinan PT BNI Persero Tbk, Susilo Prayitno dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi proyek rebranding. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang meminta vonis 2,5 tahun penjara.
Kasus bermula saat BNI hendak melakukan program rebranding pada 2004 senilai Rp 15 miliar. Rebranding itu dilakukan untuk pemulihan dan perbaikan citra akibat BNI dilanda krisis kasus L/C Kabayoran Baru.
Rebranding itu dilakukan dengan cara:
1. Renovasi interior
2. Pengadaan perabotan meja dan kursi.
3. Pengadaan pelengkap lainnya antara lain flat monitor dan tv plasma.
4. Pengadaan signage.
Belakangan, lelang rebranding itu dililit masalah karena dilakukan tidak sesuai aturan. Susilo sebagai Manager Proyek Rebranding yang juga Pemimpin Divisi Jaringan/Project Manager BNI dimintai pertanggungjawaban.
Pada 8 Juli 2013, jaksa menuntut Susilo selama 2,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 2 tahun penjara pada 28 Agustus 2013.
Hukuman Susilo diperberat menjadi pidana 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 15 Januari 2014. Atas vonis itu, Susilo mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” putus majelis yang dilansir website MA, Selasa (15/11/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Dr Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan Cyamsul Rakan Chaniago. Majelis berkeyakinan akibat perbuatan Susilo mengakibatkan kekayaan dirinya atau kekayaan orang lain–Koperasi Swadharma) bertambah Rp 693 juta dan PT QAB sebesar Rp 4,9 miliar. Perbuatan itu mengakibatkan negara menanggung kerugian.
“Kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 20 Februari 2012,” ucap majelis dengan suara bulat pada 26 Januari 2016. (MAD)