JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Cahyono menyebut aset tersebut diduga tekait dengan dua tersangka, eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar. Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.
“Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset,” ujarnya.
“Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery asset itu sekitar Rp 700 miliar,” ucap Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/6/2022).
“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Dia menyebut polisi telah beroordinasi dengan otoritas negara terkait.
“Kemudian untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri. Kita masih mendalami juga, tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.(VAN)