JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bak logika dunia terbalik. Markus Situmorang yang berniat menagih utang malah dianiaya dua pria. Aksi kekerasan yang menimpa pemuda berusia 21 tahun itu terjadi di Jln. MHT RT/RW 003/007, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Mirisnya, meski kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polisi dan disertai hasil visum dari pihak rumah sakit, hingga saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran.
Agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada kedua pelaku, Markus Situmorang meminta aparat Polsek Kemayoran menindaklanjuti laporannya.
Kepada Khatulistiwaonline, Senin (4/4/2022), Markus Situmorang mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika dia datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud menagih hutang atau pinjaman yang telah dijanjikan oleh saksi untuk membayar setoran pertama.
Namun, pada saat Markus Situmorang ( Pelapor) tiba di TKP, saksi sepertinya tidak terima dan marah.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba seorang laki-laki (Terlapor I) datang dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong yang dikepal mengenai rahang kanan dan rahang kiri Markus Situmorang sebanyak dua kali.
Kejadian pemukulan tersebut dihalangi oleh saksi, namun datang lagi seorang laki-laki (Terlapor II) melakukan pemukulan mengenai kepala bagian belakang, rahang kanan dan rahang kiri sebanyak tiga kali.
“Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan No.Pol : 109/K/III/2022/ Sektro. Kmo Tanggal 25-Mar-2022 jam 23.27 WIB, tapi hingga saat ini belum perkembangan,” ujar pemuda kelahiran salah satu daerah di Sumatera Utara itu seraya berharap laporannya segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan para pelaku penganiayaan terhadap dirinya segera ditangkap.
Sementara itu, terkait kejadian yang menimpa Markus Situmorang tersebut, Kanit Polsek Kemayoran saat dikonfirmasi Khatulistiwaonline melalui pesan WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa penyidiknya sedang sibuk dan ada di luar kantor.
Dengan demikian, secara pasti media ini belum mengetahui secara pasti perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan kedua Terlapor kepada Markus Situmorang.(ANTO)