JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat terus bermunculan, dengan harapan pihak kepolisian dan instansi terkait mengusutnya hingga tuntas dan mengembalikan lahan mereka.
Salah satu kasus mafia tanah yang tengah merebak dan butuh perhatian serius diungkapkan Kahar Mustain selaku Kuasa Waris Agung Wijaya kepada Khatulistiwaonline, Selasa (26/7/2022).
Menurut Kahar Mustain, sepakterjang mafia tanah yang menimpa keluarga Agung Wijaya terjadi tahun 2019 silam. Ketika itu katanya, ahli waris mendapat intimidasi dengan menggunakan alat berat oleh pihak Perumahan Puri Cempaka selama berbulan bulan.
‘Dalam kondisi seperti itu, tanpa dapat berbuat banyak, pihak ahli waris lemah. Lahan dan tanaman didalamnya digusur dengan alat berat siang dan malam,” ujar Kahar Mustain.
Tidak hanya merusak tanaman dan menimbun lahan, masih menurut Kahar Mustain, pada bulan September 2021, pihak Puri Cempaka melaporkan ahli waris ke Polisi dengan Pasal 170 KUHP.
Atas laporan dari pihak Puri Cempaka tersebut, ahli waris diproses, namun setelah itu proses terhenti selama 8 bulan.Setelah 8 bulan, ahli waris diproses kembali dengan status tersangka.
“Ahli waris dijemput paksa pada malam hari oleh puluhan anggota Resmob Polda Banten. Ahli waris yang dikeroyok oleh pihak Puri Cempaka. Mereka yang diintimidasi padahal sedang menjaga lahan dan tanamannya,” kata Kahar Mustain sebagai Kuasa Waris keluarga Agung Wijaya. (AMS)