JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Warga DKI Jakarta yang menjadi korban banjir tahun 2020 berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PKS DKI Jakarta mendorong korban banjir DKI Jakarta menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya kira hak warga untuk menggugat dan juga hak pemprov untuk menjawab gugatan harus dilakukan secara benar, dalam koridor hukum yang berlaku di negara kita,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Dalam putusan PN Jakpus itu memang penggugat dinyatakan salah alamat mengajukan peradilan. Oleh karena itu, Abdul Aziz mendorong korban banjir melakukan gugatan ke PTUN.
“Lembaga peradilan juga berhak memutuskan dimana tempat yang benar untuk menggugat. Dalam hal ini silakan penggugat menggugat melalui PTUN,” ujarnya.(DAB)