JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Aksi pencurian modus ‘dodol tas’ menimpa pembalap Muhamad Murobil Vitoni alias Robby Sakera. Kejadian itu dialami Robby di Bandara Soekarno-Hatta. Total enam orang pelaku telah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan pembobolan tas milik Robby itu terjadi pada 24 Juni 2019 lalu. Saat itu, Robby dan tim official hendak terbang ke Jepang untuk mengikuti Asia Road Racing Championship (ARRC) di Sirkuit Suzuka, Jepang.
“Hilangnya 24 Juni saat dia mau ke Jepang mau balapan di sana pakai Pesawat Cathay Pacific. Sampai di sana dia cari barangnya, hilang. Korbannya ini pembalap, profilnya Robby Sakera dia, pelapor pertama,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku berinisial IC, REP dan PP ditangkap pada 12 November 2019.
“Semuanya ini bekerja di PT Jas di bandara. Kita akan kembangkan terus, apakah ada kemungkinan lain di PT tersebut yang berkelakuan sama,” imbuhnya.
Ketiga tersangka itu berhasil mendapatkan pakaian balap hingga sarung tangan milik korban senilai Rp 18 juta. Empat hari kemudian setelah polisi menangkap 3 tersangka, polisi kembali menangkap 3 tersangka lainnya dengan kasus, modus dan TKP yang sama.
Tersangka yang diamankan yakni IS, AS dan YY. Mereka berhasil mengambil uang korban yang ada di dalam koper senilai Rp 10 juta dan 1.000 Ringgit Malaysia. Polisi menyebut mereka bekerja di salah satu perusahaan kargo di Bandara.
Kepada polisi, seluruh tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya itu. Polisi hingga kini masih terus mengusut kasus tersebut. Yusri juga mengimbau agar pengguna pesawat agar lebih waspada dan tidak menaruh barang-barang berharganya di dalam koper.
“Dalam hal pengamanan kita sudah sering sosialisasikan. Harus lebih hati-hati bawa barang ke bagasi. Yang paling utama barang berharga nggak usah masuk bagasi,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(DAB)