JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu keputusan DPR RI. “Ya itu kan tergantung DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Supratman menyebut pihaknya tak mengetahui alasan penundaan pengesahan RUU itu. Kendati demikian, ia menyebut akan komunikasi dahulu dengan DPR RI.
“Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna. Kami akan konsultasi dulu,” ungkapnya.
Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (MON)