JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Dia adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Alex mengatakan Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Lissa, kata Alex, dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay.
“Harganya pun telah dimarkup sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,” katanya.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021. Lissa ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucap Alex.(VAN)