JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri imbas pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kompolnas menilai Brigjen Prasetijo seharusnya tak cukup hanya dicopot dari jabatannya tapi juga diperiksa terkait dugaan pidana.
“Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Poengky mengatakan kasus yang melibatkan polisi berpangkat jenderal ini sangat memalukan dan merusak citra Polri. Oleh karena itu, sanksi tegas harus diberikan kepada Brigjen Prasetijo ini.
“Bagaimana mana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri. Apalagi digunakan untuk melindungi buron perkara besar,” ucap Poengky.
Kompolnas, kata dia, menyarankan agar perbuatan dari Brigjen Prasetijo dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dia berjanji Kompolnas akan mengawal proses pertanggungjawaban yang bersangkutan.
“Kompolnas merekomendasikan untuk diproses hukum untuk pertanggungjawaban perbuatan BJP Prasetijo, baik secara hukum pidana maupun aturan internal terkait disiplin dan kode etik profesi Polri. Kompolnas akan terus memantau proses pertanggungjawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri,” katanya.