JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Intel Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Bobi Vaski Pranata, dicopot dari jabatannya usai menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi. Kompolnas menilai sanksi pencopotan jabatan saja tidak cukup memberi efek jera bagi yang bersangkutan.
“Jika dalam pemeriksaan propam diperoleh bukti bahwa AKP BVP bersalah, maka saya berharap yang bersangkutan mendapatkan sanksi tegas agar ada efek jera dan agar masyarakat juga dapat melihat bahwa anggota Polri tidak kebal hukum,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
“Kita tunggu pemeriksaan propam untuk melihat apa saja yg dilanggar, apakah aturan disiplin, etik atau pidana terkait UU Kekarantinaan Kesehatan atau pidana terkait pelanggaran Peraturan Daerah setempat tentang pencegahan penyebaran COVID-19,” imbuhnya.
Poengky mengatakan pencopotan jabatan hanya untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh propam. Menurutnya, setelah dicopot bukan berarti tidak ada sanksi lain yang diterapkan kepada yang bersangkutan.
“Jika dalam pemeriksaan propam diperoleh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada pelanggaran, maka AKP BVP akan dijatuhi sanksi,” ujarnya.(DON)