JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komnas Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Adanya RUU tersebut dinilai bisa memberikan perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
“Meminta DPR RI untuk segera mensahkan RUU Perlindungan PRT untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT. Adanya UU Perlindungan PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi Pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan Pemberi Kerja,” demikian bunyi siaran pers Komnas Perempuan, Rabu (17/6/2020).
Sikap Komnas Perempuan ini menyikapi Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang ditetapkan pada 16 Juni kemarin. Hal itu bersamaan dengan tanggal adopsi Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Terbitnya Konvensi dan rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap pekerjaan rumah tangga yang selama ini terpinggirkan dari skema perlindungan pekerja pada umumnya. Indonesia adalah salah negara yang turut bersetuju atas Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 tersebut, bahkan Presiden RI pada saat itu dalam pidatonya yang disampaikan pada Konferensi ke 100 ILO di Jenewa (14/6/2011) secara langsung menyampaikan komitmen pengakuan dan perlindungan PRT,” papar Komnas Perempuan.
“Sayangnya, hingga saat ini komitmen pemerintah Indonesia yang telah disaksikan oleh komunitas internasional tersebut belum juga diwujudkan di tingkat nasional. Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT yang telah diusulkan sejak 16 tahun lalu dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional selalu “terbengkalai” dan gagal untuk disahkan,” sambungnya.Menurut Komnas Perempuan, kekosongan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT tidak hanya berdampak terhadap kerentanan PRT. Namun juga pada ketidakpastian perlindungan atas hak pemberi kerja.
“Pengesahan RUU Perlindungan PRT merupakan perwujudan Sila Kedua dan Kelima Pancasila dan menjalankan amanat Konstitusi RI pasal 28D ayat (2) serta pemenuhan hak asasi manusia, utamanya hak asasi perempuan,” cetusnya.
Pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal yang didominasi oleh perempuan. ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia sekitar 67,1 juta orang dan 11,5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran.
Di Indonesia, lebih dari separuh angkatan kerja nasional atau sekitar 70,49 juta orang bekerja pada sektor informal dan 61% di antaranya pekerja perempuan (Sakernas dan BPS,2019). Data terakhir pada 2015 menunjukkan jumlah PRT di Indonesia diperkirakan 4 juta orang. Sementara itu, 60-70% dari total perkiraan 9 juta pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai PRT di luar negeri.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia telah menjadi sorotan dunia internasional,” pungkasnya.