JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Novel Baswedan dkk dipanggil Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait laporan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat menjadi ASN. Komnas HAM akan mendalami terhadap substansi dan juga menelisik aturan yang digunakan oleh KPK dalam TWK.
“Jadi hari ini kami meminta keterangan dari Pak Novel Baswedan dkk terkait, ini adalah pendalaman, pendalaman dari apa yang sudah disampaikan pada saat pengaduan awal, dan kami sudah mempelajari pengaduan awal tersebut dan karenanya kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari tes wawasan kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).
“Jadi kira-kira soal substansinya gitu, kemudian soal prosesnya, termasuk juga peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses tes wawasan kebangsaan ini. Ada UU ASN, ada peraturan KPK sendiri. Sehingga kami bisa ngecek bagaimana proses yang ada, apakah memang bertentangan atau tidak, sesuai atau tidak. Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standar hak asasi manusia,” sambungnya.(DON)