JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Litbang Kompas melakukan survei terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Berdasarkan hasil survei, Komnas HAM menyerukan agar wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dihentikan.
Alasannya, mayoritas publik yang menjadi responden survei ingin agar pelanggar HAM diadili di pengadilan, secara yudisial. Hanya sedikit responden yang setuju penyelesaian kasus HAM masa lalu dilakukan lewat cara lain.
Survei ini dilakukan terhadap lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Di antaranya peritiwa 1965, penembakan misterius petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan Kerusuhan Mei 1998. Survei dilakukan dengan metode penelitian multistage random sampling dengan 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi. Margin error sekitar 2,8% dan survei berlangsung pada September hingga Oktober 2019.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membacakan hasil survei. 95% Masyarakat berharap agar kasus pelanggaran HAM itu diselesaikan melalui pengadilan. Sedangkan sekitar 0,5% melalui non-yudidial salah satunya melalui KKR.
“Bagaimana kita menyelesaikan pelanggaran HAM ini? Apakah melalui yudisial atau melalui non-yudisial sampai muncul usulan KKR. Ternyata 62,1% mengatakan melalui pengadilan atau bahkan hampir 99,5% melalui pengadilan. 62,1% melalui pengadilan nasional, 37,2% melalui pengadilan internasional, 0,5% cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi,” ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).(DAB)