JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie, menilai penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perlu dikaji lebih mendalam. Sebab, menurutnya, penerapan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan.
“Kita begini posisi itu menyangkut kepentingan publik, sehingga harus kita kaji terlebih dahulu karena ini berkaitan ada pemungutan, berbayar itu. Itu jalan sudah ada dan dibangun negara jadi hal seperti tidak mungkin sewenang-wenang dia langsung berbayar. Regulasi harus diatur dulu, supaya tidak menjadi pungutan liar,” kata Syarif Abdullah kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Syarif, jika ingin mengurangi kemacetan di Jakarta perlu ada solusi lain dari jalan berbayar. Misalnya, kata dia, dengan menerapkan kebijakan-kebijakan lain untuk mengurai kepadatan.
“Artinya begini kita harus lihat beberapa sisi, satu sisi ingin mengurangi kemacetan, kita lihat dulu, kita juga perlu buat alternatif dan harus ada solusi. KIta terapkan harus ada angkutan umum, kemudian fasilitas yang lain,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah sudah membangun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) untuk mengurangi kemacetan. Politisi NasDem ini pun mempertanyakan bisa tidaknya jalan berbayar mengurangi kemacetan di Jakarta.
“Segala fasiltas sedang dibangun, LRT dan MRT angkutan umum lain, sekarang tahap pembangunan, rapat yang lalu mengurangi kemacetan artinya kita akan lihat itu ada kebijakan pemerintah ganji dan genap ini kan mengurangi kemacetan. Tadi juga jalan berbayar apakah nanti akan mengurangi kemacetan? Itu jalan tol juga berbayar macet juga, jadi ini semua belum ambil keputusan, ini kan juga ada tarikan kepada masyarakat semua kita harus dalami,” ucap dia.
“Jangan setelah membuat keputusan semua aspek tidak terpenuhi, tidak ingin macet dan dengan ada berbayar, ada pemasukan, aspek sosial mengurangi macet tapi memberatkan masyarakat,” imbuh dia.
Atas hal ini, Komisi V DPR perlu mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan stakeholder.
Sebelumnya, BPTJ memastikan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020. Selanjutnya untuk daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.
“BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono seperti dilansir Antara, Jumat (15/11).(DON)