JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tadi saya juga udah sampaikan, setelah ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil dari Kementerian Perhubungan, kemudian aplikator. Nanti akan kami jadwalkan,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus usai RDPU dengan driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, para driver juga meminta agar DPR segera membuat regulasi agar transportasi online legal. Menyangkut hal ini, pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) khusus angkutan online.
Lasarus menjelaskan, UU tersebut akan dibuat secara terpisah dan baru, bukan merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ada sebelumnya. Namun Lasarus mengingatkan, UU tentang angkutan online initidak hanya akan dibahas Komisi V, melainkan melibatkanpihak terkait lainnya.
Komisi V hanya menaungi dari sisi angkutannya karena bermitra dengan Kementerian Perhubungan. Sedangkan persoalan ketenagakerjaan menjadi domain Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi I yang berwenang membahas sistem aplikasi karena bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, juga ada Komisi XI yang menangani masalah sistem pembayarannya. Komisi XI juga bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait erat dengan hal ini. Selaras dengan itu, menurut Lasarus kemungkinan akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas UU angkutan online ini.
“Ini butuh Pansus kalau saya lihat. Oleh karenanya. kami akan menginisiasi, akan segera mengundang Badan Keahlian DPR untuk memulai. Naskah akademik, kami akan garap secepatnya. Sebetulnya sebagian sudah, ada karena tadinya ini kita tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.
Di samping itu, pihaknya juga telah menerima bukti-bukti pelanggaran aplikator serta hasil-hasil kajian terkait dari para driver. Bukti-bukti ini kemudian akan dikonfirmasi langsung kepada pemerintah maupun aplikator.
“Tentu kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya ingin meluruskan saja, menegakkan aturan yang sudah ada dibuat oleh pemerintah, sehingga nanti kesepakatan yang sudah ada berangkat dari aturan yang sudah ada di peraturan pemerintah,” kata dia. (DON)