JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi 3 pulau di Teluk Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi atas kemenangan aktivis lingkungan hidup dan nelayan yang mengajukan gugatan tersebut.
“Selamat dan terima kasih kepada nelayan dan para pendamping yang telah memperjuangkan dan memenangkan kepentingan umum. Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta karena yang diselamatkan adalah lingkungan milik bersama,” ungkap Daniel kepada khatulistiwaonline, Sabtu (18/3/2017).
Daniel pun meminta agar Pemprov DKI segera mematuhi keputusan tersebut. Meski begitu ia juga menghargai apabila Pemprov DKI masih ingin menempuh proses hukum lainnya.
“Selanjutnya kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut. Namun bila pemerintah ingin naik banding, kita harapkan proses yang jujur dan profesional di Mahkamah Agung dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan,” kata Daniel.
Putusan PTUN itu disebutnya merupakan dasar hukum untuk Pemprov DKI menghentikan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta, terutama di Pulau K, F, dan I, sesuai keputusan pengadilan. Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan tak memiliki dasar hukum untuk menghentikan reklamasi.
“Kalau dari pernyataan Gubernur Ahok bahwa pemerintah selama ini memang berniat untuk menghentikan reklamasi namun tidak dapat men-stopnya karena tidak punya dasar hukum, maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja,” tuturnya.
Komisi IV menurut Daniel sejak awal tegas menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bisa lanjut atau tidak tergantung dari pemenuhan 3 syarat utama, yakni pertama adalah sesuai UU dan peraturan. Kedua adalah memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, dan terakhir terpenuhinya amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.
“Dengan penjelasan keputusan Majelis Hakim PTUN bahwa reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem Teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta, gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat,” jelas Daniel.
“Perundang-undangan itu adalah UU Pesisir hingga UU Kelautan, maka itu membuktikan 3 syarat di atas menjadi tidak terpenuhi dan berarti reklamasi harus dihentikan,” lanjut politikus PKB itu.
Sebelum reses bulan lalu, Komisi IV DPR menurut Daniel sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Panja tersebut dibuat untuk memastikan reklamasi tidak melanggar peraturan dan tidak menimbulkan bencana sosial dan lingkungan.
“Nanti panja akan memanggil para pihak untuk mendalami masalah dan fakta yang ada,” terang Daniel.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan setelah Majelis Hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3). Keputusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.
“Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” ujar ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo saat membacakan putusan terkait izin Pulau I. (ADI)