JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada masa reses pekan depan. Namun, Komisi III tidak mendapatkan izin dari Wakil Ketua (Waka) DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin.
“Tentunya kami menganggap kasus ini (Djoko Tjandra) bersifat super urgent sehingga, berdasarkan mekanisme Tatib DPR kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi III Herman Herry, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7/2020).
Rapat gabungan tersebut diagendakan pada Selasa (21/7). Herman mengaku bahwa Komisi III telah melayangkan surat izin untuk menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7), sehari setelah Komisi III menerima dokumen surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” tutur Herman.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus (Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” imbuhnya.
Herman menjelaskan, berdasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR. “Jadi, pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.