JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi II bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perppu Pilkada Serentak untuk menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan tingkat I telah diselesaikan.
Pengambilan keputusan dilaksanakan di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Mendagri Tito Karnavian dan Menkum HAM Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah.
“Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini untuk menjadi undang-undang? Kita bisa setuju, Pak? Pak Mendagri? Pak Menkumham?” tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat.RUU tentang Perppu Pilkada Serentak selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna, akan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut.
“Dengan kita menyetujui, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah kita setujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat I yang selanjutnya akan kita serahkan kepada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar Doli.
Seperti diketahui, seluruh fraksi di Komisi II telah menyampaikan pandangan dan sikap fraksinya terkait RUU Pilkada Serentak. Semua fraksi menyetujui RUU ini, termasuk Gerindra yang awalnya sempat menolak dan akhirnya mengubah sikap fraksinya.(DON)